Serangan Kampanye Hitam Menjelang Pencoblosan

Menjelang pemungutan suara Pilkada DKI Jakarta pada 15 Februari 2017, berbagai kampanye hitam kian marak menyerang tiga pasangan calon gubernur dan wakil gubernur. Kampanye hitam ini tak hanya marak di media sosial, namun juga di dunia nyata.

Kampanye hitam berbeda dengan kampanye negatif yang tak terlarang. Meski mengabarkan keburukan atau kegagalan peserta pemilu, kampanye negatif berdasarkan fakta yang ada.

Sementara kampanye hitam atau black campaign sebagai serangan kepada kandidat dengan menyebarkan isu-isu yang tak benar atau hoax.

Serangan kampanye hitam biasanya berkaitan dengan isu suku, agama, ras dan antargolongan (SARA). Di luar itu merembet fitnah isu politik lainnya, seperti kasus dugaan makar hingga soal program kerja.

Semua kandidat calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta mengalami serangan kampanye hitam. Meskipun serangan dalam bentuk dan jumlah yang berbeda.

Pasangan nomor urut pertama, Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni mencatat menerima tiga serangan kampanye hitam.

Pertama, video yang menggambarkan Agus berbicara mengenai konsep kota terapung sementara masyakat mencibirnya. Beberapa video parodi mengenai kota terapung viral di media sosial.

Serangan kedua adalah status salah satu tersangka kasus makar, Jamran, yang disebut Polda Metro Jaya sebagai salah satu anggota tim pemenangan Agus-Sylvi.

Ketua tim pemenangan Agus-Sylvi, Nachrawi Ramli menyatakan Jamran bukan bagian dari tim pemenangan yang terdaftar resmi di KPU DKI Jakarta, namun sebatas anggota relawan.

Sedangkan, yang ketiga adalah video penolakan warga terhadap kehadiran calon petahana Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Pada akhir video tampak penolak Ahok sempat berbincang dengan seseorang yang menyebut nama "tim Agus-Sylvi". Hal ini dibantah tim pemenangan Agus-Sylvi.

Berbeda dengan Agus -Sylvi, pasangan nomor urut tiga Anies Baswedan-Sandiaga Uno mendapat serangan kampanye hitam berkaitan dengan isu suku, agama, ras dan antargolongan alias SARA.

Anies beberapa kali dituding sebagai penganut Syiah, aliran Wahabi, maupun Islam liberal.

Anies membantah dengan tegas tudingan ini. Di berbagai kesempatan, baik dalam 'blusukan' hingga ke forum majelis taklim, Anies menegaskan bahwa ia adalah penganut Ahlu Sunnah Wal Jamaah.

Selain itu, ada pula spanduk yang memuat tulisan "Saya Muslim Sejati, No Syiah, No Sekuler" dengan gambar Anies bersama Sandiaga. Namun spanduk ini pun dibantah dibuat oleh tim Anies-Sandi.

Menurut Ketua Tim Pemenangan Anies-Sandi, Mardani Ali Sera pihaknya tidak pernah membuat desain alat peraga kampanye bernada provokatif seperti itu. Ia menilai spanduk itu sebagai bentuk kampanye hitam.

Sedangkan, pasangan calon nomor urut dua, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat, tercatat telah melaporkan dua kali model kampanye hitam yang mengandung provokasi dan SARA kepada pihak Kepolisian.

Salah satu laporan ditujukan kepada Buni Yani terkait status Facebook dan unggahan video Ahok tentang surat Al-Maidah ayat 51 di Kepulauan Seribu. Satu kasus lainnya adalah cuitan Andi Arief yang dinilai menyebar provokasi melalui isu SARA.

Kampanye hitam secara terang dilarang dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Pasal 69 (b) beleid UU Pilkada menyebutkan, dalam kampanye dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon gubernur dan wakil gubernur, calon bupati dan wakil bupati, calon wali kota dan wakil wali kota, dan/atau partai politik.

Larangan ini juga dimuat pada Pasal 69 (c) yang mengatur larangan melakukan kampanye yang berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat.

Sanksi pun jelas diatur pada Pasal 187 ayat 2 berupa pidana penjara paling singkat tiga bulan atau paling lama 18 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600 ribu atau paling banyak Rp6 juta.

Hanya saja, aturan ini tidak dapat menjangkau kampanye hitam yang banyak dilakukan di media sosial dengan akun tidak resmi.

Tak hanya itu, sanksi yang diatur pun tidak berbanding lurus dengan dua UU yang berkaitan, yakni UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik.

Kedua UU itu memberikan sanksi pidana lima dan enam tahun bagi penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian berdasarkan SARA.

Kini, masa pencoblosan tinggal menyisakan 41 hari lagi. Akan tetapi, baik penyelenggara maupun peserta Pilkada DKI Jakarta 2017 tampaknya masih harus disibukan dengan berbagai kampanye hitam yang seringkali sulit dimintai pertanggungjawabannya.

cnnindonesia.com

Related Posts :

Loading...