Elektabilitas Meningkat Pasca-persidangan Penodaan Agama


Juru bicara pasangan gubernur-wakil gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat, Raja Juli Antoni, meyakini elektabilitas calonnya meningkat pasca-proses persidangan kasus dugaan penodaan agama.

Adapun Ahok menjadi terdakwa kasus penodaan agama dan sudah menjalani sidang sebanyak lima kali.

"Insya Allah elektabilitas Ahok-Djarot akan terus naik setelah digerus oleh isu penodaan agama ini," kata pria yang akrab disapa Toni itu, dalam keterangannya kepada Kompas.com, Selasa (10/1/2017) malam.

Keyakinan itu didasarkan pada saksi pelapor yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan tersebut. Dua persidangan terakhir yang digelar pada 3 dan 10 Januari 2017 beragendakan pemeriksaan saksi.

Hanya saja, kata dia, saksi yang dihadirkan lebih banyak berafiliasi kepada organisasi masyarakat yang menentang Ahok serta partai politik. Dia menyebut, kasus dugaan penodaan agama ini telah ditunggangi kepentingan politik untuk menjatuhkan Ahok.

"Para saksi juga tidak memiliki kredibilitas, tidak ada yang menyaksikan langsung Ahok berpidato di Kepulauan Seribu. Mereka tidak paham konteks-historis dan setting acara itu. Apa yang didapatkan dari saksi semacam itu," kata Sekjen Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tersebut.

Dia berharap, warga dapat mengetahui mana yang benar dan salah setelah menyaksikan proses persidangan tersebut.

"Kalau dalam sepakbola, Ahok sudah menang 2:0," kata Toni.

JPU telah menghadirkan delapan saksi pelapor dalam dua kali persidangan terakhir. Pada sidang keempat, saksi yang dihadirkan yakni Novel Chaidir, Muchsin Al Attas, Gus Joy Setiawan dan Syamsu Hilal.

Kemudian pada persidangan kelima, JPU menghadirkan Pedri Kasman SP, Willyuddin Abdul Rasyid Dhani, Muhammad Burhanudin, dan Irena Handono. Ahok diduga melakukan penodaan agama karena mengutip surat Al Maidah ayat 51 saat menyampaikan sambutan pada kunjungan kerja sebagai Gubernur DKI Jakarta di Kepulauan Seribu, beberapa waktu lalu.

kompas.com
Loading...