Polisi Tangkap Agen Judi Bola 'Online' Beromzet Rp1 Miliar


Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Tipidum) Badan Reserse Kriminal Polri menangkap seorang agen judi sepak bola daring berinisial HS di Cengkareng, Jakarta, Senin kemarin. Omzet pejudi itu dalam satu bulan diduga dapat mencapai Rp1 miliar.

"HS omzetnya besar.‎ Dia membuka akun di situs judi online khusus sepak bola," kata Direktur Tipidum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Agus Andrianto melalui sambungan telepon, Selasa (10/1).

Agus menuturkan, penyidik menemukan akun yang diduga milik HS di situs judi sepak bola, sbobet.com. HS dituduh membuatkan akun baru bagi orang-orang yang ingin berjudi di situs itu. HS, kata Agus, kemudian mengumpulkan uang hasil taruhan.

Selain itu, HS juga memberikan kredit bagi pemain-pemain judi sepak bola daring berdasarkan permintaan masing-masing pejudi. Agus berkata, HS membagi uang hasil judi kepada para pemain di situs itu dua kali dalam sepekan, Senin dan Kamis.

Penyidik menduga, pada setiap penyetoran hasil judi, HS yang telah dua tahun berkecimpung di dunia gelap itu mengambil keuntungan sebesar 5 persen.

Dihubungi terpisah, Kepala Subdirektorat IV Ditipidum Bareskrim Polri Komisari Besar Ferdi Sambo menyebut pihaknya masih mengejar tersangka lain dalam kasus yang menjerat HS. Menurutnya, HS berhubungan dengan jaringan Singapura.

"Sekarang kami masih melakukan pendalaman," ujarnya.

Ferdi menjelaskan, saat menangkap HS polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya tiga buku tabungan Bank BCA dan lima buah ponsel.

Polisi akan menjerat HS dengan pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan UU 8/2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Kepolisian telah berulang kali merilis penindakan terhadap kasus judi sepakbola melalui situs daring di Jakarta. Maret lalu, tuduhan serupa menjadi alasan penetapan tersangka terhadap JST.

JST yang ditangkap di Kelapa Gading, Jakarta Utara, juga mengendalikan judi sepakbola di situs sbobet.com. Ia disebut beromzet Rp1 miliar per bulan.

cnnindonesia.com

Related Posts :

Loading...