Sejumlah warga yang tergabung dalam Solidaritas Merah Putih melaporkan Pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (10/1). Sekitar 100 orang hadir di Polda Metro Jaya untuk mengawal pelaporan itu.
Rizieq dilaporkan ke polisi atas dugaan penyebaran ujaran kebencian yang menyinggung suku, agama ras, antarkelompok (SARA) melalui media sosial. Hal itu tertuang dari ceramah Rizieq yang menyinggung soal mata uang berlogo 'palu-arit'. Dia juga disebut telah memfitnah Presiden Joko Widodo sebagai seorang komunis.
Menurut Ketua Umum Solidaritas Merah Putih, Sylver Matutina, masyarakat tersinggung dengan ceramah yang disampaikan oleh Rizieq.
"Kami sangat marah dan tersinggung dengan apa yang dikatakan Panglima Besar FPI, saudara Rizieq. Ini sangat melecehkan, memfitnah, dan memprovokasi seolah-olah negara ini sudah dikuasai sama komunis," ujarnya.
Dalam video berdurasi 13 menit yang diunggah oleh akun resmi FPI TV ke media sosial, Rizieq seolah meyakinkan masyarakat yang hadir, bahwa logo itu betul berlambang palu arit.
"Bagian yang bukan palu arit disamarkan kami tanya saudara, sejak kapan uang negara pakai palu arit, ini bukan fitnah, ini fakta, fakta." Itulah kata-kata yang diucapkan oleh Rizieq.
Selain itu, dalam video tersebut juga Rizieq berkata,"Presiden bertanggung jawab, kan yang ngomongin Presiden ada duit baru, yang meresmikan presiden ada duit baru, saudara. Apa dia lupa? Dia enggak lihat, kalau di sana lagi-lagi palu arit lagi, atau memang presidennya yang PKI?"
Serentak yang mendengarkan ceramah Rizieq pun bersorak "Betul".
Menurut Sylver, komunis yang dituduhkan oleh Rizieq sudah tidak ada lagi di Indonesia. Maka itu, dia merasa Rizieq berlaku seperti seorang provokator.
"Padahal mana ada komunis di Indonesia sekarang ini. Kami berharap ini diproses termasuk semua yang selama ini dilakukan Rizieq menuju pidana. Kami berharap polisi menindak tegas si Rizieq ini," tuturnya.
Sylver melaporkan Rizieq dengan membawa barang bukti berupa rekaman video ceramah Rizieq dan kata-kata yang telah dituang dalam bentuk tulisan.
Laporan itu diterima dalam LP/125/I/2017/PMJ/Dit Reskrimsus. Dalam dua hari pihaknya akan kembali menyambangi Polda Metro Jaya untuk memberikan kesaksian.
Dari laporan itu, Rizieq dijerat Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 A ayat 2 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Kelompok masyarakat yang menamakan diri Jaringan Muda Anti Fitnah (JIMAF) sebelumnya melaporkan hal yang sama ke Polda Metro Jaya. Herdiyan Saksono Zoulba, pelapor, menilai ucapan Rizieq dalam ceramahnya itu sangat merugikan dan dapat menimbulkan perpecahan.
Bukan hanya itu, Forum Mahasiswa Pemuda Lintas Agama juga melaporkan Rizieq ke polisi atas dugaan penistaan agama. Pelapor, yaitu koordinator Rumah Pelita Slamet Abidin, melaporkan ucapan Rizieq saat memberikan ceramah di Pondok Kelapa, Jakarta. Rizieq mengatakan, "Kalau Tuhan beranak, terus bidannya siapa?".
Terkait ucapan di Pondok Kelapa itu, Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) dan Student Peace Institute juga melaporkan Rizieq ke polisi.
cnnindonesia.com