Penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya menetapkan Firza Husein sebagai tersangka pornografi di kasus 'baladacintarizieq'. Penahanan Firza akan diputuskan setelah pemeriksaan 1x24 jam sebagai tersangka.
"Kita masih punya waktu 1x24 jam, kita tunggu besok saja," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (16/5/2017).
Firza menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB. Dari hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan penetapan status tersangka terhadap Firza.
Sementara pemeriksaan Firza malam ini disetop. Firza akan menjalani pemeriksaan kembali pada Rabu (17/5) besok dengan statusnya sebagai tersangka.
"Malam ini istirahat dulu. Besok kita lalukan pemeriksaan sebagai tersangka," imbuhnya.
Detik.com
Firza dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau Pasal 6 juncro pasal 32 dan atau pasal 8 junto pasal 34 UU RI No 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
"Kita masih punya waktu 1x24 jam, kita tunggu besok saja," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (16/5/2017).
Firza menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB. Dari hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan penetapan status tersangka terhadap Firza.
Sementara pemeriksaan Firza malam ini disetop. Firza akan menjalani pemeriksaan kembali pada Rabu (17/5) besok dengan statusnya sebagai tersangka.
"Malam ini istirahat dulu. Besok kita lalukan pemeriksaan sebagai tersangka," imbuhnya.
Detik.com
Firza dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau Pasal 6 juncro pasal 32 dan atau pasal 8 junto pasal 34 UU RI No 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.