Salah satu saksi pelapor kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Wilyudin Abdul Rasyid akan menunjukkan satu barang bukti saat menjalani pemeriksaan saksi yang dijadwalkan Selasa siang ini di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta.
Juru Bicara Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) Bogor Raya, Abdul Halim mengatakan pihaknya telah mempersiapkan berbagai kebutuhan untuk memperkuat status Ahok sebagai terdakwa dalam persidangan. Salah satunya dengan bukti yang akan ditunjukan oleh rekannya, Wilyudin.
"Barang bukti yang dihadirkan berupa video lengkap berdurasi 1 jam 40 menit yang diunggah Pemprov DKI di channel Youtube, " kata Abdul di Gedung Kementerian Pertanian, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (10/1).
Saksi lainnya yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum siang ini adalah Willyudin yang merupakan Sekretaris Forum Umat Islam Bogor.
Selain itu, dirinya juga pernah tercatat sebagai Ketua Komisi bidang Pengkajian dan Pengawasan Aliran Sempalan dalam Islam, MUI Kota Bogor. Dalam aksi Super Damai 212 lalu Willyudin adalah koordinator dari GNPF MUI Bogor Raya.
Willyuddin Abdul Rasyid Dhani pun diketahui sebagai pelapor yang melaporkan Ahok ke Polres Bogor pada 7 Oktober tahun lalu. Dengan Laporan Polisi Nomor LPI 1134x 2016/JBRIPOLRES Bogor Kota.
Pada hari ini, JPU menghadirkan lima orang saksi yakni Pedri Kasman, Muhammad Burhanudin, Ibnu Baskoro, H Irena Handono, dan Wilyudin Abdul Rasyid Dhani. Namun hingga siang ini baru tiga orang saksi yang hadir dalam persidangan, yakni Pedri Kasman, Willyudin Abdul Rasyid Dhani, dan Muhammad Burhanuddin.
cnnindonesia.com