Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta telah menerima laporan sumbangan dana kampanye tiga pasangan calon gubernur-wakil gubernur DKI Jakarta.
Komisioner KPU DKI Jakarta Bidang Pencalonan dan Kampanye Dahliah Umar mengatakan, pihaknya sedang mengaduit dokumen sumbangan dana kampanye yang masuk dari tiga pasangan calon tersebut.
Audit akan dilakukan pada seluruh formulir sumbangan, nama-nama penyumbang, serta surat pernyataan penyumbang dan data-data lainnya. Audit dilakukan agar sumbangan dana kampanye sesuai dengan ketentuan.
"Karenanya kami sedang memverifikasi dan menghitung. Sesuaikah data-data antara transaksi di rekening dan nama-nama penyumbang, dengan data surat pernyataan," kata Dahliah, kepada awak media, di Gedung KPU DKI, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Selasa (20/12/2016) malam.
Menurut Dahliah, data laporan sumbangan dana kampanye dari tiga pasangan calon tersebut telah diterima KPU DKI dan jika ada pasangan calon yang hendak melengkapi bisa menyusul kemudian.
"Kalau ada kekurangan mereka bisa melengkapi pada laporan berikutnya," ujar Dahliah.
Audit KPU DKI ini sifatnya hanya untuk mengetahui berapa banyak dokumen yang diterima hari ini, lalu dituangkan dalam tanda terima laporan dana kampanye. Nantinya, KPU DKI akan menggunakan jasa auditor untuk memverifikasi.
"Auditorlah yang kemudian akan memeriksa dan memverifikasi, kalau memang jumlahnya sesuai dengan yang dilaporkan, maka akan kami catat angkanya di situ," ujar Dahliah.
Hasil audit KPU DKI akan diumumkan dalam laman KPU DKI.
Tiga pasangan cagub-cawagub DKI Jakarta melaporkan sumbangan dana kampanye yang masuk ke KPU DKI. Pasangan nomor pemilihan satu, Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni, tercatat mendapat sumbangan dana kampanye Rp 9.147.000.000.
Pasangan nomor pemilihan dua, Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat, mendapat sumbangan dana kampanye sebesar Rp 48 miliar, sedangkan pasangan calon nomor pemilihan tiga, Anies Baswedan-Sandiaga Uno, tercatat mendapat sumbangan dana kampanye Rp 35,6 miliar.
kompas.com