Pengacara Minta Jaksa Jelaskan Rinci Alasan Dakwa Ahok Nodai Agama

Tim pengacara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) meminta jaksa penuntut umum menjelaskan rinci penyusunan surat dakwaan. Pengacara menyebut dakwaan jaksa prematur.

"Dalam mendakwa seorang terdakwa terkait dalam Pasal 156 huruf a itu jaksa tidak memberikan keterangan jelas dan terang. Dia (jaksa) tidak menjelaskan, menguraikan secara cermat ketentuan Pasal 156 a yang mana yang menjadi patokannya," kata pengacara Ahok, Sirra Prayuna kepada wartawan di Bumbu Desa, Jl Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (14/12/2016).

Pihak jaksa yang dipimpin Ali Mukartono dijadwalkan menyampaikan tanggapan atas nota keberatan (eksepsi) Ahok pada sidang hari Selasa (20/12) pekan depan. Ahok dan tim pengacara dalam eksepsinya meminta majelis hakim membatalkan surat dakwaan.

"Dakwaan itu harus memuat kompetensi relatif absolut, bagaimana cara penyusunannya itu," sebut Sirra.

Dia menyebut, Ahok sebagai terdakwa juga punya hak ingkar terkait sangkaan yang didakwakan. Ahok dalam eksepsinya menegaskan tidak pernah melakukan penistaan agama saat menyebut surat Al Maidah ayat 51.

"Seorang terdakwa itu dia memiliki hak ingkar, sekali pun di dalam pengadilan. Tidak boleh orang dikriminalisasi," tegas Sirra.

Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena menyebut dan mengaitkan surat Al Maidah 51 dengan Pilkada DKI. Penyebutan surat Al Maidah 51 ini disampaikan Ahok saat bertemu warga di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.

Dalam dakwaan primair Ahok didakwa dengan pasal 156 a huruf a KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun. Sedangkan untuk dakwaan subsidair, Ahok didakwa dengan pasal 156 KUHP.

Ketua tim jaksa, Ali Mukartono sebelumnya menegaskan dasar dari penggunaan Pasal 156 a huruf a KUHP terhadap Ahok. Menurutnya pasal tersebut didakwakan kepada Ahok berdasarkan hasil penyidikan yang sudah dilakukan Polri.

"Bagi JPU hanya semata-mata berkas perkara yang dikirim oleh penyidik Polri itu dibuat di atas sumpah jabatan. Penuntut umum harus percaya itu, jadi tidak ada tekanan dan sebagainya. Ketika berkas perkara sudah memenuhi syarat formil dan materiil, maka kewajiban JPU harus menyerahkannya kepada pengadilan," terang Ali

detik.com
Loading...