Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto meminta masyarakat untuk menghormati proses hukum kasus dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Wiranto pun meminta masyarakat mempercayakan sepenuhnya kepada kepolisian untuk menyelesaikan kasus tersebut secara tuntas.
"Saya mengimbau masyarakat menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan mempercayai sepenuhnya kepada aparat penegak hukum guna menyelesaikan masalah ini secara tuntas," ujar Wiranto melalui keterangan tertulisnya, Rabu (16/11/2016).
Wiranto menuturkan, proses hukum terhadap kasus dugaan penistaan agama oleh Ahok telah dilaksanakan sesuai dengan janji kepolisian, tidak lebih dari waktu yang disebut, yakni dua minggu.Selain itu juga tidak terbukti adanya intervensi dari pemerintah ataupun Presiden yang mempengaruhi tegaknya keadilan.
"Keputusan menempatkan Saudara Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka merupakan murni keputusan penyelidikan yang didasarkan dari berbagai kesaksian yang diberikan secara profesional," kata Wiranto.
Oleh sebab itu Wiranto meminta masyarakat tidak terprovokasi melakukan hal-hal negatif yang justru melanggar hukum yang akan merugikan kepentingan masyarakat, bangsa dan negara.
Masyarakat, kata Wiranto, diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk mengikuti proses hukum selanjutnya yang akan dilakukan secara cepat, tegas, dan transparan sesuai dengan janji Presiden Joko Widodo.
"Juga diimbau kepada masyarakat luas untuk tidak terprovokasi melakukan hal-hal negatif yang justru melanggar hukum yang akan merugikan kepentingan masyarakat, bangsa dan negara," pungkasnya.Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan Ahok sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.
Penetapan tersangka dilakukan Bareskrim Polri setelah melakukan gelar perkara terbuka terbatas di Mabes Polri sejak kemarin, Selasa (15/11/2016).
Ahok ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 156 a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Wiranto pun meminta masyarakat mempercayakan sepenuhnya kepada kepolisian untuk menyelesaikan kasus tersebut secara tuntas.
"Saya mengimbau masyarakat menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan mempercayai sepenuhnya kepada aparat penegak hukum guna menyelesaikan masalah ini secara tuntas," ujar Wiranto melalui keterangan tertulisnya, Rabu (16/11/2016).
Wiranto menuturkan, proses hukum terhadap kasus dugaan penistaan agama oleh Ahok telah dilaksanakan sesuai dengan janji kepolisian, tidak lebih dari waktu yang disebut, yakni dua minggu.Selain itu juga tidak terbukti adanya intervensi dari pemerintah ataupun Presiden yang mempengaruhi tegaknya keadilan.
"Keputusan menempatkan Saudara Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka merupakan murni keputusan penyelidikan yang didasarkan dari berbagai kesaksian yang diberikan secara profesional," kata Wiranto.
Oleh sebab itu Wiranto meminta masyarakat tidak terprovokasi melakukan hal-hal negatif yang justru melanggar hukum yang akan merugikan kepentingan masyarakat, bangsa dan negara.
Masyarakat, kata Wiranto, diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk mengikuti proses hukum selanjutnya yang akan dilakukan secara cepat, tegas, dan transparan sesuai dengan janji Presiden Joko Widodo.
"Juga diimbau kepada masyarakat luas untuk tidak terprovokasi melakukan hal-hal negatif yang justru melanggar hukum yang akan merugikan kepentingan masyarakat, bangsa dan negara," pungkasnya.Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan Ahok sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.
Penetapan tersangka dilakukan Bareskrim Polri setelah melakukan gelar perkara terbuka terbatas di Mabes Polri sejak kemarin, Selasa (15/11/2016).
Ahok ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 156 a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.