Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Masinton Pasaribu mengatakan, saat ini semua elemen masyarakat dan elit politik harus menjadi negarawan.
Hal itu disampaikan Masinton menanggapi gelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Hasil gelar perkara dinilai menjadi tantangan bagi pemerintah dan masyarakat.
"Tugas kita menjahit keindonesiaan. Jika ada yang robek sedikit maka tugas kita merangkai kembali," kata Masinton dalam program "Aiman" di Kompas TV, Senin (14/11/2016) malam.
Masinton menuturkan, dalam masa 18 tahun pasca-reformasi, tugas masyarakat adalah memperkokoh keindonesiaan.
Ia berharap pesta demokrasi yang menjadi perayaan periodik tidak mengalahkan persatuan Indonesia.
"Jangan sampai politik kekuasaan jangka pendek, yang periodik ini mengalahkan mimpi besar kita sebagai bangsa yang besar, bangsa Indonesia," ucap Masinton.
Gelar perkara kasus dugaan penistaan agama dilakukan Selasa (15/11/2016) pagi di Mabes Polri. Gelar perkara tersebut akan melibatkan pihak eksternal yakni saksi ahli yang dihadirkan pelapor maupun terlapor.
Selain itu, acara ini melibatkan Ombdusman, Komisi III DPR RI, dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai unsur netral untuk pengawasan.
Sementara itu, dari internal Polri akan dihadiri Divisi Profesi dan Pengamanan, Inspektorat Pengawasan Umum, Biro Pengawas Penyidikan, dan penyelidik yang menangani kasus itu.
kompastv.com
Hal itu disampaikan Masinton menanggapi gelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Hasil gelar perkara dinilai menjadi tantangan bagi pemerintah dan masyarakat.
"Tugas kita menjahit keindonesiaan. Jika ada yang robek sedikit maka tugas kita merangkai kembali," kata Masinton dalam program "Aiman" di Kompas TV, Senin (14/11/2016) malam.
Masinton menuturkan, dalam masa 18 tahun pasca-reformasi, tugas masyarakat adalah memperkokoh keindonesiaan.
Ia berharap pesta demokrasi yang menjadi perayaan periodik tidak mengalahkan persatuan Indonesia.
"Jangan sampai politik kekuasaan jangka pendek, yang periodik ini mengalahkan mimpi besar kita sebagai bangsa yang besar, bangsa Indonesia," ucap Masinton.
Gelar perkara kasus dugaan penistaan agama dilakukan Selasa (15/11/2016) pagi di Mabes Polri. Gelar perkara tersebut akan melibatkan pihak eksternal yakni saksi ahli yang dihadirkan pelapor maupun terlapor.
Selain itu, acara ini melibatkan Ombdusman, Komisi III DPR RI, dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai unsur netral untuk pengawasan.
Sementara itu, dari internal Polri akan dihadiri Divisi Profesi dan Pengamanan, Inspektorat Pengawasan Umum, Biro Pengawas Penyidikan, dan penyelidik yang menangani kasus itu.
kompastv.com