Sejumlah organisasi kemasyarakatan berbasis Islam menyampaikan pernyataan bersama terkait penetapan Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.
Pernyataan tersebut dibacakan seusai pertemuan tertutup di Gedung Pusat Dakwah PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (16/11/2016).
Pada kesempatan tersebut, Ketua Umum PB Al Washliyah, Yusnar Yusuf Rangkuti, mengapresiasi keputusan Polri karena telah melakukan gelar perkara dengan profesional.
"Kami menyambut baik keputusan Polri terkait penetapan status tersangka terhadap Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama," ujar Yusnar."Kami memberi apresiasi kepada Polri karena telah melakukan gelar perkara dengan profesional, integritas, dan moralitas penegakan hukum," katanya.
Yusnar mengatakan, keputusan penetapan tersangka tersebut merupakan hasil dari proses hukum yang memenuhi rasa keadilan terhadap masyarakat.
Sebagai langkah awal, kata Yusnar, semua ormas Islam akan tetap mengawal proses hukum kasus tersebut.
"Seluruh elemen umat Islam akan tetap mengawal proses hukum agar tidak menyimpang karena kasus penistaan agama berpotensi mengancam perpecahan bangsa," kata dia.
Turut hadir dalam pembacaan pernyataan bersama ini di antaranya tokoh Muhammadiyah Din Syamsuddin, Ketua PP Muhammadiyah Hajriyanto Thohari, dan Ketua PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak.
Pernyataan tersebut dibacakan seusai pertemuan tertutup di Gedung Pusat Dakwah PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (16/11/2016).
Pada kesempatan tersebut, Ketua Umum PB Al Washliyah, Yusnar Yusuf Rangkuti, mengapresiasi keputusan Polri karena telah melakukan gelar perkara dengan profesional.
"Kami menyambut baik keputusan Polri terkait penetapan status tersangka terhadap Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama," ujar Yusnar."Kami memberi apresiasi kepada Polri karena telah melakukan gelar perkara dengan profesional, integritas, dan moralitas penegakan hukum," katanya.
Yusnar mengatakan, keputusan penetapan tersangka tersebut merupakan hasil dari proses hukum yang memenuhi rasa keadilan terhadap masyarakat.
Sebagai langkah awal, kata Yusnar, semua ormas Islam akan tetap mengawal proses hukum kasus tersebut.
"Seluruh elemen umat Islam akan tetap mengawal proses hukum agar tidak menyimpang karena kasus penistaan agama berpotensi mengancam perpecahan bangsa," kata dia.
Turut hadir dalam pembacaan pernyataan bersama ini di antaranya tokoh Muhammadiyah Din Syamsuddin, Ketua PP Muhammadiyah Hajriyanto Thohari, dan Ketua PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak.