Jakarta, infobreakingnews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi melantik Kiagus Ahmad Badaruddin sebagai kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Dian Ediana Rae sebagai wakil kepala PPATK periode 2016-2021 di Istana Negara, Jakarta, Rabu (26/10).
Keduanya dilantik berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) No.61M tahun 2016 tentang Pemberhentian dan Pengakatan Kepala dan Wakil Kepala PPATK.
Dalam sumpahnya, Kiagus dan Dian kompak menyatakan berjanji akan menjalankan tugasnya sebaik mungkin dan tidak akan menerima materi terkait jabatannya.
Sebelum dilantik menjadi kepala PPATK, Kiagus menjadi inspektur jenderal (irjen) di Kementerian Keuangan (Kemkeu). Pria kelahiran, Palembang 59 tahun silam ini juga tercatat pernah menjabat sebagai staf ahli bidang pengeluaran negara hingga sekretaris jenderal di Kemkeu.
Selain itu, peraih gelar Master of Science dari University of Illinois at Urbana-Champaign ini juga menjadi salah satu perintis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena pernah menjabat sebagai kepala Biro Perencanaan dan Keuangan KPK pada 2003.
Sementara itu, Dian Ediana Rae pernah menjadi deputi direktur Direktorat Internasional di Bank Indonesia. Peraih gelar master bidang hukum bisnis (LLM) dari University of Chicago Law School, dan gelar doktor hukum ekonomi dari Universitas Indonesia ini juga berprofesi sebagai dosen luar biasa untuk program pascasarjana bidang perdagangan jasa (trade in service law) Universitas Indonesia, bidang hukum perbankan di Universitas 17 Agustus 1945, Universitas Borobudur, dan Universitas Islam Jakarta. *** Jerry Art.