Mantan anggota Komisi V DPR dari Fraksi PDI-P Damayanti Wisnu Putranti yang baru dipidana 4,6 tahun penjara meminta KPK mengusut pimpinan Komisi V DPR dalam perkara suap persetujuan anggaran Kempupera dalam APBN 2016.
"Ya secara spesifik atasannya Damayanti kan ketua komisi. Jadi kami mengarahnya ke sana. Yang harusnya itulah tindak lanjut dari Damayanti itu," kata penasehat hukum Damayanti, Wirawan Adnan, usai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/9).
Menurutnya, Damayanti bukanlah aktor utama dalam perkara suap pembangunan infrastruktur jalan di Kempupera. Hal itu diperkuat oleh pengadilan yang menetapkannya sebagai saksi pelaku yang bekerjasama (justice collaborator).
Adnan menuding pelaku utama dalam kasus suap Damayanti justru pimpinan Komisi V DPR Fary Djemi Francis yang telah diungkap dalam persidangan. Fary telah diperiksa penyidik KPK dan telah dihadirkan di persidangan kliennya.
"Kalau bukan pelaku utama kan telah disebutkan dalam pembelaan kami. Pelaku utamanya adalah atasan-atasannya Damayanti," tegasnya.
Sejauh ini kasus korupsi berjamaah yang sudah melibatkan banyak anggota DPR dan pejabat tinggi, masih belum tuntas karena KPK masih belum menyentuh pihak ketua komisi sebagai atasan para terpidana.